Rumahtangga konsumen yang menyediakan faktor produksi nantinya akan menerima balas jasa dari rumah tangga produsen. Balas jasa yang diberikan dapat berwujud bunga modal, upah, laba usaha, dan sewa. Rumah tangga konsumen dalam kegiatan perekonomian juga harus menanggung beban pajak yang diberikan oleh pemerintah. Jenis pelaku ekonomi
Secararinci, berikut daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 : - Tarif 15 persen dari jumlah bruto atas: 1. Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti. 2. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas:
A barang dan/jasa RTP ke RTK B. uang sebagai balas jasa dari RTP kepada RTK C. faktor produksi dari RTK ke RTP D. pajak dari RTP dan RTK kepada pemerintah EKONOMI - IPS KELAS VIII SMP 30 9. Perhatikan bagan hubungan pelaku ekonomi dua sektor berikut ! Berdasarkan bagan di atas yang termasuk arus sumber pendapatan rumah tangga konsumen adalah
Untuklebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) Pasal 4 ayat (2), silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 4 ayat (2) berikut ini. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
Ataspenggunaan faktor produksi tersebut, rumah tangga perusahaan memberikan balas jasa berupa sewa, bunga, dan bagian dari keuntungan yang diperoleh rumah tangga perusahaan. Hubungan antara rumah tangga keluarga/konsumen dan rumah tangga perusahaan/konsumen dapat kalian amati pada Gambar 3.6 berikut. Gambar 3.6 Hubungan pelaku ekonomi dua sektor
u6LR. 104 138 234 132 66 223 484 56 16
berikut ini imbalan jasa yang diterima rtk dari rtp kecuali